Langsung ke konten utama

Hukum pacaran dalam islam

 


Pacaran kerap kali dipandang sebagai cara mengalirkan cinta kasih kepada lawan jenis. Ikatan ini identik dengan perlakuan spesial untuk seseorang yang istimewa. Biasanya, hubungan pacaran dijalankan oleh kalangan remaja hingga dewasa. 

Menurut Nessi Meilan, dkk. (2019) dalam buku  Kesehatan Reproduksi Remaja: Implementasi PKPR dalam teman Sebaya , pacaran merupakan hubungan di mana dua orang bertemu dan melakukan aktivitas bersama agar lebih mengenal satu sama lain.

Dalam agama Islam , tindakan pacaran telah diatur dalam hukum tertentu. Aturan tersebut ditetapkan agar pemuda-pemudi tidak menyalahgunakan hubungan pacaran untuk hal-hal yang melanggar ajaran Islam. 

Lantas, bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam? Simak penjelasannya di sini!  

Zina dapat terjadi karena adanya motivasi tinggi dan rasa tidak pernah puas sebagai watak khas manusia. Perilaku zina yang kecil bisa mendorong seseorang untuk melakukan bentuk zina yang lebih besar lagi.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganjurkan umat Muslim untuk menikah apabila mampu. Sebab, pernikahan dapat memuliakan seseorang dan mencegah perbuatan zina. Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:
Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVALUASI PEMBELAJARAN

1. Pengertian Evaluasi Pembelajaran Menurut Para Ahli: a. Suharsini Arikunto (2010 : 2), adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunkan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan. b. Zaenal Arifin (2009: 5), Evaluasi sebagai “process for describing an evaluand and judging its merit and worth”. Evaluasi menurut Mahrens dan Lehman adalah suatu prosesmerencanakan,memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. c. Abdul Jabar (2010:2), Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil sebuah keputusan. d. Rina Febriana (2021: 1), Pengertian evaluasi dalam arti luas adalah suatu proses dalam merencan...

Akibat Malas Mengaji

  Apa jadinya jika seseorang enggan ngaji, sudah malas-malasan dan akhirnya meninggalkan majelis ilmu?   Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Jika seseorang tidak menghadiri majelis ilmu, tidak pernah mendengar khutbah, dan tidak pernah perhatian dengan apa yang dinukil oleh para ulama, maka akan semakin bertambah kelalaiannya, dan boleh jadi hatinya mengeras hingga membatu, sehingga ia termasuk orang-orang yang lalai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12: 324) Ngaji = Tholabul Ilmi, menuntut ilmu agama. Hati-hati dengan hati yang semakin membatu. Belajarlah dan ngajilah terus walau sekedar baca pesan WhatsApp, Medsos, Website. Ya Allah, bimbinglah kami untuk terus istiqamah dalam ngaji (menuntut ilmu).